Sah, Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta
Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta.(Foto:Unplass.com)

PortalMadura.com- Biaya perjalanan Tahun 2022 telah ditetapkan Pemerintah bersama DPR.

Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Besaran biaya tersebut di hasilkan setelah rapat antara Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Sedangkan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” kata Ace.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.