PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional mencegat pengiriman 7kg narkotika jenis metamfetamina atau sabu dan juga 65 ribu butir ekstasi siap kirim di Tangerang, Banten.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan narkotika tersebut disita di perusahaan ekspedisi Indo Cargo Express di Jalan Garuda, Batu Ceper, Tangerang, Banten, pada Senin lalu.
“Kami mendapat info akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada pria bernama Ariyanto di Jalan Anggaran No.52 Karang Tengah, Tangerang,” ujar Kombes Sulis dalam keterangan resmi yang dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (29/8/2018).
Dia melanjutkan, saat petugas melakukan penyelidikan di perusahaan ekspedisi tersebut, seseorang pria bernama Mulyadi datang mengambil paket itu.
Dari penangkapan Mulyadi tersebut BNN menemukan bahwa dia diperintahkan oleh narapidana berinisial A yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta.
“Saat ini kasus dalam pengembangan. Barang bukti dan tersangka sekarang dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan,” ujar Kombes Sulis. (AA)