PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua tersangka yakni SS (18) warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan AWR (21) warga Desa Gedungan Timur, Kecamatan Batuan. Dua tersangka itu diamankan saat mengonsumsi sabu-sabu disalah satu kos Desa Kolor, Kecamatan Kota, Selasa malam (26/9/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari dua tersangka berupa sabu-sabu seberat 1 gram, korek api, satu bong dan juga pipet,” kata Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, Kamis (29/9/2017).
Di TKP yang berbeda, pada Rabu (27/9/2017) pukul 05.00 WIB, petugas BNNK juga menangkap warga yang ketahuan membawa sabu di Desa Jabaan, Kecamatan Manding. Tersangka HU (24) warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
“Dari tangan tersangka yang diamankan di Jabaan Manding itu, kami amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram,” terangnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka itu merupakan pemakai barang haram. Karena saat dilakukan tes urine, ketiga tersangka itu positif.
“Sekarang ketiga tersangka kami limpahkan ke BNNP Jawa Timur. Karena, BNNK ruang geraknya hanya sebatas operasi,” terangnya.
Penangkapan tiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, setelah ditindaklanjuti, informasi tersebut benar adanya. Untuk dua tersangka sedang mengonsumsi dan satu tersangka yang diamankan di Jabaan akan melakukan transaksi.
“Pengembangannya akan dilakukan oleh BNN Provinsi. Karena kami yakin tiga tersangka itu bukan hanya pemakai karena barang bukti yang ditemukan seberat 1 gram,” tukasnya. (Arifin/Putri)