Bolak-balik Berkas Perkara Gedung Dinkes Sumenep, Tiga Tersangka Dibiarkan Berkeliaran

Avatar of PortalMadura.com
Bolak-balik Berkas Perkara Gedung Dinkes Sumenep, Tiga Tersangka Dibiarkan Berkeliaran
Adi Tyogunawan

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka, Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. Ketiganya masih bebas berkeliaran (tidak ditahan). Kasus tipikor ini, dalam penanganan penyidik Polres Sumenep dan belum dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti Kejari Sumenep.

Pengembalian berkas oleh Kejari Sumenep pada penyidik Polres Sumenep sudah terhitung lima kali. Lima kali dilimpahkan, lima kali pula dikembalikan alias bolak-balik.

“Pengembalian berkas perkara tiga tersangka itu, dilakukan 7 Januari lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Konsol Beton & Tembok Benangan Kantor Dinkes Sumenep Runtuh

Pengembalian berkas perkara tiga tersangka itu, karena dari hasil penelitian belum dipenuhinya petunjuk jaksa peneliti. “Kalau sudah lengkap, pasti kami nyatakan P21 (lengkap),” ujarnya.

Jika kasus perkara tersebut dipaksakan P21 (lengkap), maka dipastikan hakim akan menolak. “Petunjuk kepada penyidik sebenarnya sudah detail, tapi belum dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, syarat formil dan materil itu harus benar-benar lengkap. Dan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas kasus dugaan tipikor tersebut.

Kasus pembangunan gedung sudah bergulir sejak 2015 dan pihak penyidik Polres Sumenep menetapkan tiga tersangka, Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.

Sedangkan gedung dinkes dibangun dari APBD Sumenep tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga : FKMS “Luruk” Kejari Sumenep, Ingatkan Tipikor Gedung Dinkes 6 Tahun Berlalu

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.