Bolehkah Gunakan Lensa Mata Saat Puasa?

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Gunakan Lensa Mata Saat Puasa?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Menggunakan softlens atau lensa mata bukan hanya untuk estetika, namun juga dapat membantu Anda yang memiliki masalah dalam penglihatan. Jika Anda merasa ribet menggunakan kacamata maka bisa memilih menggunakan lensa mata sebagai pengganti kaca mata. Lalu bagaimana jika menggunakan lensa mata pada saat puasa?

Mengutip dari laman Suara.com mengenai hukum menggunakan saat puasa, Senin (18/5/2020). Satu hal yang penting pada saat puasa yang harus diperhatikan yaitu, memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang yang tersedia. Apakah mata juga termasuk didalamnya?. Simak penjelasan di bawah ini:

Hal ini disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi'i dalam Busyral Karim berikut ini:

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)… Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka', masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Perbedaan pendapat menurut para ulama mengenai menggunakan lensa mata atau softlens. Perbedaan pandangan ulama diulas oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam ketika membahas hadis berikut ini:

Artinya, “Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,'” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Pendapat lain dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengangkat soal bercelak di siang hari saat puasa yang artinya:

“Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi'iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Dari penjelasan di atas, sebaiknya untuk menjaga kehati-hatian gunakan lesa mata di malam hari saja. Hal ini agar tidak menimbulkan rasa was-was pada diri Anda.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.