PortalMadura.Com – Salat merupakan rukun Islam yang ke dua. Ibadah ini wajib dilakukan oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Karena, dalam ajaran agama Islam, salat sangat penting bagi seorang muslim.
Pada hakikatnya, salat dibagi menjadi dua jenis yaitu salat wajib dan salat sunah. Kalau salat wajib merupakan salat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditingkalkan berdosa. Sedangkan salat sunah dianjurkan dilaksanakan, namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa.
Berbicara tentang salat, tahukah Anda jika salat itu tidak asal dilakukan di sembarang waktu. Pasalnya, ada larangan untuk melaksanakan salat di tiga waktu tertentu.
Sebagaimana dilansir Islampos.com, yang dikutip dari penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits dari Konsultasi Syariah, dalam ketentuan salat sunah, terdapat larangan untuk melaksanakannya di tiga waktu.
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk halat atau memakamkan jenazah: [1] ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di atas benda (bayangan tidak condong ke timur atau ke barat), dan ketika matahari hendak terbenam, sampai tenggelam” (HR. Muslim, no. 831).
Selain di tiga waktu itu, ada hadis yang juga melarang untuk salat sunah ketika dikumandangkan iqamah salat wajib. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu hurairah radhiallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Sedangkan salat wajib, seseorang dibolehkan melaksanakannya ketika dia tidak sempat mengerjakan pada waktunya. Adapun jika dikerjakan pada waktu azan berkumandang, tidak dijumpai adanya hadis yang melarangnya.
Baca Juga : Inilah 4 Keutamaan Menunggu Waktu Salat Yang Wajib Anda Ketahui
Kendati demikiam, maka hendaknya seorang muslim menjawab azan terlebih dahulu dan berdoa setelah azan, ketika panggilan mulia ini dikumandangkan. Kemudian, barulah melaksanakan salat. Afdal-nya begitu.
Oleh sebab itu, banyak ulama dari kalangan Malikiyah (Mazhab Maliki) dan Hanabilah (Mazhab Hanbali) yang menegaskan makruhnya memulai salat sunah ketika mendengar azan.
Disebutkan dalam mukhtashar Jalil:
وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان
“Dimakruhkan imam melakukan salat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, salat sunah ketika azan“.
Sementara itu, Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, juga mengatakan: “Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang memulai salat ketika mendengarkan azan?. Imam Ahmad menjawab:
يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
‘Dianjurkan untuk melakukan salat setelah selesai azan atau hampir selesai azan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar azan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan salat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar azan, dianjurkan untuk menunggu selesai azan, agar bisa menjawab azan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab azan dan salat sunah). Andaipun dia tidak menjawab azan, dan langsung salat, itu tidak masalah’,” (Al-Mughni, 2:253).
Dari keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa selayaknya tidak melaksanakan salat sunah ketika azan, agar bisa menjawab azan dan tetap bisa melaksanakan salat sunah setelah azan.
Tapi hal yang perlu Anda ketahui, ada juga pengecualiannya. Pengecualian dari hal ini adalah ketika seseorang masuk masjid saat azan salat Jumat dikumandangkan. Karena jika menunggu azan, maka orang tersebut tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat dengan sempurna.
Sementara mendengarkan khutbah Jumat lebih diutamakan dari pada mendengarkan azan. Syaikh Ibn utsaimin menjelaskan:
ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن وإجابته , وذلك ليتفرغ لاستماع لأن استماعها واجب , وإجابة المؤذن سنة , والسنة لا تزاحم الواجب
“Para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang yang masuk masjid ketika mendengarkan adzan Jumat, maka dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Ini dilakukan agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114).
Demikian penjelasan mengenai salat saat azan masih dikumandangkan. Wallahu A’lam.