Bolehkah Mengeraskan Suara Saat Zikir?

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah-Mengeraskan-Suara-Saat-Zikir
Ilustrasi (sindonews.com)

PortalMadura.Com – Dalam kehidupan sehari-hari, setiap umat muslim dianjurkan untuk selalu melakukan kegiatan atau ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satunya dengan cara berzikir.

Setiap ibadah yang dilakukan secara khusyuk oleh ingatan hati, tentunya akan mendapatkan pahala. Karena, tidak ada seorangpun yang bisa mencapai Allah SWT kecuali bagi mereka yang terus-menerus berzikir kepada-Nya.

Berbicara tentang , perlukah zikir tersebut dikeraskan?. Atau hanya dengan suara pelan dan didengar diri sendiri saja?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Sabtu (20/3/2021) dari laman Islampos.com:

Menurut pendapat yang muktamad (resmi) dalam mazhab Syafi'i, zikir setelah salat fardu disirrkan (dilirihkan). Namun apabila ada hajat untuk dikeraskan seperti untuk pengajaran kepada makmum, maka dibolehkan untuk dikeraskan sebagaimana amaliah rata-rata masyarakat muslimin di Indonesia.

Bahkan ada pendapat yang lain lagi (masih dalam mazhab Syafi'i) yang menyebutkan, bahwa mengeraskan zikir setelah salat fardu lebih utama secara mutlak, baik untuk pengajaran atau tidak.

Hal ini pernah ditemukan dalam fatwa Imam An-Nawawi rahimahullah. Pendapat ini walaupun tidak muktamad, tapi jika ada yang mengamalkannya, maka boleh-boleh saja. Karena faktanya, ada hadis yang secara sarih (gamblang) menunjukkan kepada hal ini.

Sementara itu, ada sebagian pihak (oknum) yang mengklaim bahwa zikir keras setelah salat fardu adalah bidah atau tidak sesuai sunah. Sampai-sampai hal ini dijadikan point untuk men-judge (memojokkan/menghakmi) mazhab syafi'i.

Sebagian lagi menjadikan hal ini sebagai ciri ahli bidah. Kapan suatu masjid jemaahnya berzikir keras, maka dianggap “masjid bidah”. Kapan suatu masjid jemaahnya berzikir lirih, maka disebut dengan “masjid sunah”.

Sebenarnya perilaku seperti ini kurang tepat dan terlalu berlebihan. Istilah yang dipakai juga cenderung provokatif dan kontraproduktif, bahkan dikhawatirkan termasuk kezaliman kepada pihak lain.

Jika mau ‘piknik' sejenak, Anda akan tahu bahwa amaliah mengeraskan zikir setelah salat fardu ini juga dibolehkan oleh ulama mereka. Salah satunya adalah syekh Muhammad bin Salih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Bahkan pembolehan beliau sifatnya mutlak (tidak hanya untuk pengajaran) dan meliputi seluruh zikir setelah salat.

Menyikapi hal itu kemudian ada pertanyaan: “Syekh yang mulia semoga Allah menjaga Anda, telah datang sunah akan disyari'atkannya setelah salat fardu. Apakah yang dimaksud ia itu adalah zikir yang dilafazkan secara langsung setelah salat misalnya “Allahumma anta as-salam” dan yang semisalnya, atau hal ini sifatnya umum meliputi semua zikir termasuk tasbih, tahlil dan takbir?.

Beliau (syekh Al-‘Utsaimin) menjawab: “Ia (mengeraskan suara zikir) sifatnya umum meliputi seluruh zikir yang disyari'atkan setelah salat fardu, yaitu Istighfar, ucapan Allahumma anta as-salam, tasbih, tahlil, dan takbir.

Sebagian ulama kami telah menyusun suatu risalah, dan beliau berkata: “Barang siapa yang membedakan antara tahlil dan tasbih, sungguh dia telah membuat bidah.”Karena tidak ada bedanya antara ini dan itu. Dan ini adalah pendapat yang sahih (benar). (Liqa'at Al-Bab Al-Maftuh : 3/358, pertanyaan no : 1415, cetakan Dar Al-Bashirah)

Tulisan ini bukan untuk mengharuskan dan memaksa Anda mengeraskan suara zikir yang sebelumnya Anda lirihkan. Tapi paling tidak, bisa membuka cakrawala berpikir bahwa fikih (ilmu tentang hukum Islam) itu luas, tidak sesempit yang mungkin Anda bayangkan.

Selain itu, agar Anda bisa menghormati serta menghargai pendapat orang lain. Apalagi pendapat ini merupakan pendapat para ulama yang telah mencapai level ijtihad. Berbeda boleh, tapi menghormati pendapat orang lain adalah wajib. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.