Bolehkah Tunda Zakat Hingga Ramadan Tiba?

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah-Tunda-Zakat-Hingga-Ramadan-Tiba
Ilustrasi (gramedia.com)

PortalMadura.Com – Dalam ajaran agama Islam, membayar hukumnya wajib, dalam artian harus ditunaikan apabila sudah mencapai nisabnya dan jatuh tempo. Tapi, terkadang sebagian orang menunda-nundanya sampai Ramadan tiba.

Sebagian orang menganggap bahwa ibadah saat Ramadan diberikan balasan atau pahala ratusan kali lipat. Jadi, lebih baik memilih saat Ramadan. Lantas bagaimana, bolehkah hal itu dilakukan?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir Republika.co.id dari laman aboutislam.net.

Jika telah lewat satu tahun Hijriah dan wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali zakat hasil pertanian yang harus dibayarkan pada hari panen, karena Allah berfirman Al An`am ayat 141,

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Zakat wajib dibayarkan segera setelah satu tahun Hijriah penuh, karena Allah berfirman dalam Al-Hadid ayat 21,

سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Berlombalah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga yang lebarnya (luasnya) selebar langit dan bumi, yang telah disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya. Itulah karunia Allah yang dianugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Allah adalah Pemilik karunia yang agung.

Ibnu Battal berkata, “Seseorang harus bergegas untuk berbuat baik, karena hal-hal berubah, kematian bisa datang kapan saja, dan menunda itu tidak baik.”

Ibnu Hajar berkata, “Lebih baik untuk membebaskan diri dari kesalahan dan membantu orang lain, lebih menyenangkan Tuhan dan lebih mungkin menghapus dosa. ( Fath al-Bari 3/299)”

Selain itu tidak boleh menunda pembayaran zakat setelah jatuh tempo, kecuali ada alasan yang sah. Dibolehkan membayar zakat sebelum jatuh tempo dengan cara mempercepatnya.

Mempercepat zakat berarti membayar zakat dua tahun atau kurang, sebelum jatuh tempo. Diriwayatkan dari Ali bahwa Nabi meminta Al-Abbas untuk membayar zakat dua tahun di muka. (Abu Ubayd al-Qasim ibn Sallam dalam al-Amwal , 1885. Al-Albani berkata dalam al-Irwa, 3/346: itu hasan)

Diriwayatkan dari Ali bahwa Al-Abbas bertanya kepada Rasulullah tentang membayar zakatnya sebelum jatuh tempo, dan dia mengizinkannya melakukannya. (At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Bersedekah kepada manusia lebih baik di bulan Ramadan daripada di bulan lainnya.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan dia paling dermawan selama Ramadhan, ketika Jibril bertemu dengannya. Jibril biasa bertemu dengannya setiap malam dan mengajarinya Alquran.

Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, bahkan lebih dermawan dari angin kencang yang tidak terkendali (dalam kesiapan dan tergesa-gesa untuk melakukan amal).” (Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Nawawi berkata, hadis ini mengajarkan kepada kita beberapa hal, termasuk fakta bahwa mustahabb bermurah hati di bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, atau setelah Ramadhan, tetapi dia membayarnya di muka selama Ramadhan untuk memaksimalkan keutamaan membayarnya di bulan Ramadhan, maka itu tidak mengapa. Tetapi jika zakatnya telah jatuh tempo sebelum Ramadhan (misalnya, di Rajab), dan dia menundanya agar dia dapat membayarnya di bulan Ramadhan, ini tidak boleh, karena tidak boleh kecuali ada alasan yang sah.

Tetapi bisa jadi ada beberapa alasan mengapa membayar zakat di luar Ramadan lebih disukai daripada membayar di bulan Ramadan, seperti jika ada bencana besar atau kelaparan di beberapa negara muslim, maka membayar zakat pada waktu itu lebih baik daripada membayarnya di bulan Ramadan.

Contoh lain adalah jika banyak orang yang menunaikan zakatnya di bulan Ramadan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, maka orang miskin itu tidak memiliki seorang pun untuk memberi mereka makan di waktu selain Ramadan dalam hal ini membayarnya pada waktu selain Ramadan lebih disukai, bahkan jika itu mengarah pada penundaan zakat, karena pertimbangan kebutuhan orang miskin.

Syekh Ibnu Uthyamein rahimahullah berkata, dibolehkan menunda zakat jika itu untuk kepentingan fakir miskin dan tidak merugikan mereka. Misalnya, di sebuah negara banyak orang membayar zakat di bulan Ramadhan dan ini memberi orang miskin apa yang mereka butuhkan atau lebih dari yang mereka butuhkan, tetapi kemudian selama musim dingin, jika itu tidak bertepatan dengan Ramadan, mereka akan lebih membutuhkan dan hanya ada sedikit orang yang membayar zakat.

Dalam hal ini, boleh menunda zakat karena itu untuk kepentingan orang yang berhak (Al-Sharh al-Mumti` 6/189 ). Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.