BPWS Tidak di Akui

Avatar of PortalMadura.com
portal madura

Bangkalan (Portal Madura)– Anggota Kaukus Parlemen Madura Syafiuddin Asmoro menyatakan dengan tegas tidak mengakui eksistensi Badan Pengembangan Wilayah (). Sebab proses pembentukan BPWS dianggap tidak jelas dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”BPWS itu mahluk yang tidak jelas, dia (BPWS) seakan menjadi pemerintah di dalam pemerintahan,” ujar Syafi, panggilan akrabnya.

Ketidakjelasan yang dimaksud mengacu pada Perpres No. 27 tahun 2008 yang mendasari pembentukan BPWS. Perpres tersebut, kata Syafi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, Pasal 14 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua komisi A DPRD Bangkalan ini memaparkan Perpres 27 tahun 2008 itu juga bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Syafi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Padahal sesuai hirarki perundangan yang ada, seharusnya peraturan presiden itu tidak melanggar atau berbenturan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Oleh karena itu, atas berbagai persoalan itu, Kaukus Parlemen Madura mengajukan Uji Materi terhadap Perpres BPWS ke Mahkamah Agung sejak setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari MA. ”Kami meminta MA untuk membatalkan atau mencabut Perpres tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Humas BPWS Faisal Yasir saat dikonfirmasi mengatakan penilaian terhadap BPWS merupakan hak masing-masing. Namun, kewajiban yang telah dilakukan pihaknya berusaha untuk menjalin hubungan baik dengan semua kabupaten yang ada di Bangkalan. Sejauh ini, pihaknya mengaku masih selalu berkoordinasi dengan baik dengan kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan maupun Sumenep.

Menurutnya, Bangkalan merupakan kabupaten yang tidak bisa lepas dari peranan pengembangan BPWS, pihaknya mengaku selalu berusaha untuk membangun komunikasi.

”Dengan kabupaten Sampang kita sudah merencanakan untuk pembangunan pabrik tebu. Termasuk pengembangan jalan di Madura merupakan support dari BPWS,” ungkapnya.

Mengenai pembubaran BPWS yang diminta oleh berbagai pihak yang dinilai tidak menguntungkan, baik itu anggota DPRD Bangkalan. Hal itu diakui bukan menjadi wewenang dari BPWS

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.