PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua tempat karaoke di Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (1/8/2017). Dua tempat karaoke itu adalah Tera’ Bulan dan Wiraraja.
Pantauan PortalMadura.Com, puluhan masyarakat Desa/Kecamatan Tlanakan berkumpul menunggu petugas yang akan mengeksekusi penyegelan tempat karaoke yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut. Masyarakat datang menggunakan motor, bahkan tidak sedikit dari mereka juga datang dengan menggunakan mobil.
Kesepakatan menyegel tempat karaoke itu usai pertemuan antara masyarakat dengan bupati dan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) di pendopo Ronggosukowati, tadi malam.
Meskipun tempat karaoke itu sebelumnya sempat ditutup dengan cara menempelkan banner. Tetapi di dalam diduga tetap beroperasi. (Marzukiy/Putri)