PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi melakukan test drive motor listrik yang akan dijadikan kendaraan dinas oleh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional dinas ini adalah bukti, bahwa pemerintah daerah mendukung Inpres 7/2022,” kata Fauzi di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).
Di dalam Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor.
Dukungan atas Inpres 7/2022 tersebut, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penggunaan motor listrik diawali dari sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Sumenep. Selanjutnya pengadaan akan dilakukan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil dinilai positif karena dapat mengurangi emisi gas dan menghemat biaya operasional. “Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di Sumenep diiikuti oleh seluruh ASN dan masyarakat,” katanya.(*)