PortalMadura.com — Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Januari hingga Maret 2026. Per pertengahan Maret ini, pendistribusian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Tahap pertama dilaporkan telah mencapai 90 persen.
Pemerintah menargetkan sebanyak 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia sebagai sasaran bantuan ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan sebagian besar dana telah tersalurkan serentak per awal Maret.
“Sisanya masih dalam proses karena ada penerima-penerima baru hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang perlu buka rekening kolektif,” jelas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung program pengentasan stunting serta peningkatan akses pangan, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4 dalam basis data DTSEN.
Cara Cek Status Penerima Bansos via Peramban HP
Kemensos mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri melalui ponsel masing-masing, tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Masyarakat hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memverifikasi data. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) di HP, lalu akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan deret angka NIK yang tertera pada KTP Anda.
- Ketikkan huruf kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar HP.
- Tekan tombol ‘CARI DATA’.
Sistem akan memproses dan menampilkan rincian nama, kelompok desil, serta status penetapan penerima bantuan secara transparan.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT Tahap I
KPM disarankan mengetahui nominal bantuan yang akan diterima per tiga bulan (Januari-Maret 2026) sesuai kategori berikut:
Nominal Dana Tunai PKH (Tahap I)
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000
- Lanjut usia (Lansia) 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP sederajat: Rp375.000
- Siswa SD sederajat: Rp225.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Nominal Dana BPNT (Tahap I)
Di luar PKH, Kemensos mengalokasikan dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima. Untuk skema pencairan akumulasi tahap pertama (tiga bulan), KPM akan menerima dana segar senilai Rp600.000 serentak.





