PortalMadura.Com, Sumenep – Camat Talango, Sutrisno menepis informasi rencana penguasaan lahan oleh perseorangan di Pulau Gili Labak yang selama ini dipromosikan sebagai pulau wisata laut terindah di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Jika ada pengajuan, itu tidak benar. Karena kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi permohonan pembuatan sertifikat,” tegas Sutrisno pada wartawan, Senin (10/8/2015).
Sementara, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Wahyu Sudjoko mengaku ada tiga orang yang mengajukan permohonan sertifikat lahan Pulau Gili Labak.
Bahkan, persyaratan administrasi, semisal surat permohonan, keterangan dari kepala desa tentang riwayat tanah, pernyataan penguasaan fisik dari pemilik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah lengkap. Sehingga pihaknya tidak mempunyai alasan untuk menolak.
Pihaknya juga telah mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan penelitian lapangan. “Saat ini gelombang laut masih kurang bersahabat, makanya tertunda untuk turun langsung ke Pulau Gili Labak,” ujarnya. (baca : Sertifikat Dalam Proses, Pulau Gili Labak Akan Dikuasai Perorangan)
Pulau Gili Labak, mempunyai luas seluas 10,2 hektare dengan jumlah KK 53 atau dihuni sekitar 105 jiwa.(Hartono)