PortalMadura.Com, Sumenep – Hadiyanto (27), warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga menceburkan istrinya, Fatimatus Zahra (25) warga setempat kedalam sumur menyerahkan diri pada polisi.
“Sudah ditahan di polres,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com, Minggu (1/11/2015).
Pasca kejadian, Jumat (30/10/2015), pelaku sempat melarikan diri dan baru dijemput petugas Polres Sumenep ke Polsek Batuputih, Sabtu (31/10/2015).
Tersangka bakal dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Yang disangkakan pasal 44,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku nekat menceburkan istrinya sendiri ke dalam sumur milik warga di Dusun Sempung, Desa Larangan Barma, Batuputih, sekitar pukul 09.00 Wib, Jumat (30/10/2015).
Saat itu, pelaku dan korban yang dikarunia satu anak berumur 1,5 tahun itu, hendak mencuci baju. Namun, terjadi cekcot mulut hingga akhinya korban dicebur ke sumur. Untungnya, korban selamat.(Hartono)