Cegat Korupsi Dana Desa, ICW Buka SAKTI

Avatar of PortalMadura.Com
Cegat korupsi dana desa, ICW buka SAKTI
Ilustrasi: Pedesaan. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Anggaran dana desa yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah pada 2014 terus mengalami kenaikan setiap tahun. Namun lembaga pengawas korupsi Indonesia Corruption Watch () menemukan hal itu juga diikuti dengan pesatnya jumlah praktek korupsi di desa.

Pencairan dana desa yang dimulai sejak 2015 ini telah disebar setiap tahunnya ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia, dengan angka yang terus naik setiap tahunnya.

ICW mencatat pada tahun 2015, besaran dana desa yang berasal dari APBN mencapai Rp20 triliun. Satu tahun kemudian, dana desa naik menjadi Rp46 triliun.

Pada 2017 dan 2018, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp60 triliun. Sedangkan pada 2019, rencananya Pemerintah menganggarkan dana desa hingga Rp73 triliun. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (6/11/2018).

Kenaikan anggaran dana desa yang berbanding lurus dengan jumlah kasus korupsi itu dibuktikan ICW dengan adanya catatan setidaknya 110 kasus korupsi anggaran desa yang diduga melibatkan 139 pelaku.

Dengan jumlah kerugian Negara mencapai sedikitnya Rp30 miliar itu, di antara 107 dari 139 pelaku adalah kepala desa, 30 orang lainnya aparatur desa, sedangkan dua orang sisanya berstatus istri kepala desa.

Di tempat yang sama, data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta KPK pun menunjukkan bagaimana maraknya penyalahgunaan dana desa.

Kementerian Desa, misalnya, telah menerima 200 laporan pelanggaran administrasi dari 600 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa. Sebanyak 60 laporan di antaranya telah diserahkan ke KPK.

Di lembaga anti-rasuah itu sendiri, sebanyak 459 laporan mengenai dugaan korupsi dana desa telah dipegang.

“Persoalan korupsi dana desa tidak dibiarkan begitu saja. Jika tidak ada pembenahan maka akan muncul kecenderungan peningkatan jumlah aktor dan kerugian dari korupsi dana desa dari tahun ke tahun,” ujar pegiat antikorupsi dari ICW, Liska Fauziah, dalam keterangan tertulis yang diterima Anadolu Agency, Selasa.

ICW menilai, selain mendorong proses penegakan hukum terus berjalan, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah meluasnya praktek korupsi dana desa adalah memberi pendidikan atau sosialisasi bagi aparatur pemerintah desa yang meliputi kepala desa, sekretaris desa, dan staf kantor desa.

“Ketidaktahuan aparatur desa mengenai jenis korupsi khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa jadi menjadi salah satu penyebab munculnya penyelewengan dana desa selama ini,” sebut Liska.

Pendidikan antikorupsi tersebut direalisasikan ICW dengan membuat Sekolah Anti Korupsi (). Sekolah tersebut dikhususkan untuk aparat Pemerintah desa yang terdiri dari kepala dan perangkat desa yang disingkat dengan SAKTI Aparatur Pemerintah Desa.

Tahun ini, kegiatan SAKTI Aparatur Pemerintah Desa akan digelar di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mulai hari ini hingga 9 November mendatang.

Sebanyak 30 orang kepala desa dan sekretaris desa yang berada di wilayah Kabupaten Flores Timur akan mengikuti sekolah singkat yang mengambil tema “Desa Antikorupsi, Desa Sejahtera” itu.

“Provinsi NTT dipilih sebagai tempat penyelenggaraan SAKTI 2018 karena menurut data Bappenas pada Maret 2018, Provinsi ini menempati peringkat ketiga (setelah Papua dan Papua Barat) yang memiliki persentase tinggi untuk jumlah penduduk miskin atau desa tertinggal di wilayah pedesaan,” kata Liska.

Lebih jelas, ICW memaparkan penyebutan desa tertinggal biasanya diberikan kepada desa yang kurang berkembang dalam aspek ekonomi, sumber daya manusia, infrastuktur, dan aksesibilitas.

Tak hanya masuk dalam kriteria sebagai desa tertinggal, namun ICW melihat adanya keinginan kuat dari masyarakat sipil dan pihak gereja katholik khususnya Keuskupan Larantuka yang ingin mendorong pemberdayaan masyarakat pedesaan, termasuk di dalamnya mencegah korupsi dana dasa agar desa menjadi lebih sejahtera.

“SAKTI Aparatur Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Larantuka Flores Timur NTT merupakan program uji coba mengawal dana desa,” tukas Liska. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.