PortalMadura.Com – Melestarikan alam atau lingkungan diatur dalam Islam dengan sangat detail. Hal ini menjadi penting karena semua makhluk hidup bisa menjalani kehidupan berdamping dengan baik dan tidak saling merusak.
Islam sangat melarang umatnya melakukan perusakan terhadap lingkungan atau alam. Karena itu akan berdampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan di alam semesta.
Ada beberapa cara dalam Islam yang bisa dilakukan untuk melestarikan alam atau lingkungan. Apa saja? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut ini penjelasannya:
Konsep Hima’
Hima’ merupakan suatu kawasan yang khusus dilindungi otoritas penegak hukum dan pemerintah atas dasar syariat guna melestarikan hidupan liar serta hutan.
Hima’ dapat juga disebut sebagai penyediaan lahan khusus untuk upaya melindungi populasi spesies satwa hidup. Rasulullah SAW pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima’ untuk melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di dalamnya.
Rasulullah SAW juga melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan hima’ merupakan maslahat umum dan demi kepentingan pelestarian. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Tidak ada hima’ kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR Al Bukhari)
Adapun hal positif dari konsep kawasan lindung hima’ ini adalah: (1) Merupakan konservasi yang berbasis pada komunitas (community-based conservation); (2) Diberdayakan oleh masyarakat lokal sekitar; (3) Melibatkan peran-serta publik; (4) Pemanfaatan sumber daya secara adil dan bijak; dan (5) Menyebabkan bertahannya pengetahuan lokal dan adat setempat.
Ihya al-mawat (mengelola lahan produktif yang telantar)
Ihya artinya menghidupkan, sedangkan al-mawat berarti “yang mati”. Secara harafiah berarti menghidupkan yang mati. Sebagai istilah, ihya al-mawat dapat diartikan sebagai usaha untuk mengelola, mengoperasikan, memberdayakan lahan produktif yang masih dapat dimanfaatkan, namun sayangnya telantar. Melalui cara ini dapat memungkinkan timbulnya manfaat baik bagi manusia, satwa hidup, dan lingkungan.
Ihya al-mawat dapat menjadi sarana memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk maslahat manusia secara umum. Namun tetap, prinsip dalam memanfaatkannya haruslah bermaslahat, tidak menimbulkan mudharat. Hal-hal yang dapat mendatangkan maslahat seperti dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH), dijadikan ladang, ditanami buah-buahan, sayuran, dan lain sebagainya.
Dikutip dari buku yang sama, meski upaya ihya al-mawat dapat mendatangkan kebermanfaatan, bukan tidak memungkinkan bisa juga menimbulkan mudharat. Maka itu, dalam kitab Jami Ahammu Masa’il al-Ahkam, Idris B Khalid, Qadi Gwandu menyampaikan terdapat beberapa hal di mana penggarap lahan yang telantar harus juga bertanggung jawab pada dampak yang ditimbulkannya, seperti dampak pembakaran dan penghancuran, lumpur hasil menggali sumur yang mungkin mengganggu orang.
Secara ringkas, hal itu oleh para ulama telah dirumuskan dalam prinsip fiqih Inna kulla fi’lin yuwajjib al-dhaman (seseorang harus bertanggungjawab atas tindakan merugikan orang lain).
Harim
Harim merupakan lahan atau kawasan yang berisi sumber-sumber air yang harus dilindungi. Harim adalah gabungan dua kawasan, yakni yang telah digarap (ihya) dan yang tidak digarap (al-mawat). Air sebagai mata air kehidupan amatlah penting bagi kelangsungan makhluk hidup. Bahkan, kebutuhan akan air pun bisa datang berupa kebutuhan untuk menunaikan syariat seperti bersuci, berwudu. Atau, kebutuhan rumah tangga seperti mandi, mencuci, memasak, dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk harim dapat berupa sungai, mata air, sumur, ngarai dan lain sebagainya. Dinamakan harim karena larangannya untuk dipergunakan selain demi kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu dilindungi, sebab sumber air selalu dibutuhkan setiap orang.
Sebagai seorang Muslim, cukuplah peringatan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat Ar Rum Ayat 41 di bawah ini menjadi pengingat untuk tidak merusak seisi bumi. Harus menjaga, melestarikan, dan melindunginya agar manusia kembali ke jalan yang benar, yakni jalan yang diridhoi oleh Allah SWT dengan menjaga sebaik-baiknya alam semesta.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum: 41)
Wallahu a’lam bishawab.