Dalam Islam, Ini 4 Hukum Memindahkan Makam

Avatar of PortalMadura.com
Dalam Islam, Ini 4 Hukum Memindahkan Makam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Dalam Islam, memindahkan makam orang yang sudah meninggal hukumnya haram, kecuali dalam keadaan mendesak. Oleh karena itu, dimanapun makam keluarga yang yang sudah meninggal yang perlu diperhatikan yaitu kebersihan dan doa-doa yang perlu dipanjatkan, agar orang yang sudah meninggal merasa bahagia.

Ada beberapa penjelasan mengenai orang yang sudah meninggal yang perlu Anda ketahui. Apa saja? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman popmama.com, berikut ini penjelasannya:

Hukum Memindahkan Makam dalam Agama Islam

Menurut Ulama Habib Usman bin Yahya, memindahkan makam dalam ajaran Islam hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat, terletak di dekat sungai atau pantai yang dapat membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor.

Hukum Memindahkan Makam Menurut 4 Ajaran Imam Mujtahid

Hadis yang menjelaskan hukum itu ada dalam beberapa ajaran Imam Mujtahid, yaitu:

“Haram. Jika tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.” Mazhab Hanafi.

“Boleh. Dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.” Mazhab Hambali.

“Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan, sekarang pemiliknya menuntut kembali.” Mazhab Syafi'i.

Menurut 4 Mazhab yang Dipercaya dalam Islam

Dalam Islam, ada mazhab atau aliran yang biasa dipercaya dalam menguraikan atau menafsirkan ayat-ayat yang tidak mudah dipahami. Ada empat mazhab yang kerap dipercaya, keempatnya menjelaskan mengenai hukum pemindahan makam umat muslim.

Mazhab Hanafi: Haram, kecuali jika tanah tersebut tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.

Mazhab Syafi'i: Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan kemudian pemiliknya menuntut kembali.

Mazhab Hambali: Boleh, dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.

Mazhab Maliki: Boleh, jika cukup syarat di atas. Jika tidak cukup syarat jatuhnya haram.

Ustaz Abdul Somad Menyampaikan Pendapatnya Tentang Hukum Memindahkan Makam

Ustaz Abdul Somad atau UAS menyampaikan, jika memindahkan makam tidak didukung dengan alasan yang kuat atau alasannya bukan sesuatu yang mendesak, maka tidak boleh hukumnya.

“Kalau tidak jelas sebabnya, maka tidak boleh dipindahkan, penggalian kuburan, penggalian koto panjang, PLTA koto panjang boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan,” ujar UAS dalam sebuah ceramahnya.

Jadi, hukum memindahkan makam menurut agama islam adalah haram. Kecuali mempunyai alasan yang kuat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.