PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 12 Mobil Dinas (Mobdin) operasional yang digunakan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan diserahkan kepada Bupati A Busyro Karim. Pasalnya, anggota dewan telah mendapatkan jatah uang transportasi dari daerah.
“Kami akan menyerahkan 12 mobil dinas operasional yang digunakan oleh alat kelengkapan dewan ke Bupati, karena anggota dewan sudah mendapatkan jatah bantuan transportasi,” kata Sekretariat DPRD Sumenep, Moh Mulki, Kamis (4/1/2018).
Menurutnya, wakil rakyat di Sumenep telah tidak berhak mendapat jatah mobdin, sebab setiap Anggota DPRD telah mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 8,5 juta per bulan dari daerah sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan Dewan.
Ia menyatakan, mobdin operasional yang akan dikembalikan itu sebelumnya digunakan Badan Kehormatan, Badan Legislasi, Fraksi-Fraksi meliputi kijang, panther, dan L300.
“Saat ini, mobil operasional DPRD itu ada delapan unit, yaitu empat mobdin untuk Pimpinan Dewan karena tidak mendapat tunjangan transportasi dan dua unit lainnya mobil operasional Komisi,” terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait rencana penyerahan mobdin eks. alat kelengkapan dewan tersebut. Sedangkan pemanfaatannya diserahkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tersebut.
“Diserahkannya mobdin tersebut dipastikan tidak akan menghambat kinerja anggota dewan, sebab terdapat mobil operasional Komisi yang bisa dimanfaatkan apalagi dewan saat ini telah mendapat tunjangan transportasi,” imbuhnya. (Arifin/Putri)