Deklarasi Damai Kasus Talangsari tidak Sah Secara Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Deklarasi damai kasus Talangsari tidak sah secara hukum
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat () menyatakan peristiwa Talangsari tidak sah secara hukum dan bukan solusi yang tepat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1989 lalu.

Direktur Eksekutif Usman Hamid menegaskan deklarasi damai yang ditandatangani oleh sejumlah pemimpin daerah Lampung Timur tidak bisa menjadi dasar hukum untuk penyelesaian kasus ini.

Selain itu, deklarasi damai yang dibuat pada 20 Februari 2019 tersebut tidak melibatkan keluarga korban dan tidak menjelaskan siapa pelaku dibalik peristiwa tersebut.

“ini jelas merampas hak keluarga korban dan mencoba menutup akses memperkarakan kasus ini. Saya kira tidak bisa, ini tidak punya dasar hukum,” tegas Usman di Jakarta.

Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan deklarasi damai seharusnya menjadi tahapan akhir dari pengungkapan kebenaran dari kasus pelanggaran HAM di Talangsari.

Namun, deklarasi damai ini dilakukan tanpa ada proses tersebut, bahkan tidak melibatkan keluarga korban.

“Harusnya korban yang menentukan untuk damai. Deklarasi damai 20 Februari tidak memenuhi syarat, tidak bisa dimaknai sebagai jawaban untuk peristiwa Talangsari,” ujar dia. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (7/3/2019).

Salah satu keluarga korban, Nurdin menyatakan kekecewaannya terhadap deklarasi damai tersebut.

Menurut dia, deklarasi damai itu tidak mewakili suara para korban dan keluarga.

Nurdin dan sejumlah keluarga korban kasus Talangsari kini mencari dukungan dari sejumlah lembaga untuk mengadvokasi tuntutan mereka terhadap penuntasan kasus ini.

“Jangan sampai dengan adanya deklarasi damai yang dilakukan oleh para aparatur Negara itu menjadi penghalang atas perjuangan kami mendapatkan keadilan,” tegas dia.

Kepala Bagian Kerjasama, Perencanaan dan TUP Komnas HAM Sasanti Amisani menegaskan deklarasi damai tersebut tidak akan mengubah hasil penyelidikan Komnas HAM dan upaya-upaya untuk mendorong kasus ini agar segera naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

“Walau deklarasi itu ada, tidak akan mengubah penyelidikan terhadap kasus Talangsari,” ujar dia.

Kasus Talangsari terjadi pada 1989 lalu, ketika kelompok pengajian di Talangsari dituding hendak mendirikan Negara Islam di Indonesia.

Setelah upaya dialog gagal dilakukan, militer menyerang warga sipil sehingga 45 orang tewas, lima orang diperkosa, 88 orang hilang, 36 orang disiksa, dan 173 orang lainnya ditahan.

Komnas HAM mengkategorikan peristiwa Talangsari sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.