PortalMadura.Com, Sampang – Pemuda Pejuang Islam Sampang (PPIS) menggelar aksi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022).
Mereka melakukan aksi, buntut aturan penggunaan pengeras suara (toa) di tempat ibadah. Mereka menilai Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas tidak memiliki etika dengan menganalogikan suara azan dengan “gonggongan anjing”.
Koordinator lapangan, Agus Effendi menyampaikan, pernyataan dari Menteri Agama membuat ketentraman masyarakat sangat terusik. “Kami mendesak agar Kemenag Sampang menyampaikan protes dari PPIS kepada Menteri Agama,” katanya.
Sebagai publik figur, Agus menyebut Menteri Agama RI tidak pantas memberikan pernyataan hingga membuat gaduh terhadap umat muslim. “Seorang publik figur jangan memberikan pernyataan yang blunder. Terlebih mengusik ketenangan umat,” ujarnya.
Baca Juga : Publik Diminta Waspadai Gerakan Framing Media Yang Pelintir Pernyataan Menag
Baca Juga : Aturan Pengeras Suara, MUI Sumenep: Mari sikapi dengan baik
Pihaknya menuntut Kemenag Sampang untuk meneruskan mosi tidak percaya dari PPIS terhadap Menag RI. Tujuannya, semata-mata memberikan efek jera agar tidak memicu kegaduhan bersama masyarakat luas.
“Masyarakat jangan dicekoki hal-hal yang tidak baik. Apalagi pernyataan yang dapat memecah belah bagi sesama,” tegasnya.
Humas Kantor Kemenag Sampang, Faisol Romdani mengajak masyarakat atau massa yang memberikan aspirasi untuk tetap bersikap tenang dan tidak mudah terpancing dengan pernyataan Menag RI.
“Tuntutan akan kami sampaikan melalui email resmi. Kami juga memohon agar masyarakat tetap tenang sehingga tercipta situasi kondusif, aman dan nyaman,” katanya.(*)