PortalMadura.Com, Sumenep – Depot jamu UD Laut Biru di Jl. Raya Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digerebek polisi, Sabtu (11/6/2022).
Depot jamu milik Nurhidayat (52) warga setempat menjual minumas keras (miras).
“Ada lima merk minuman keras yang diamankan Unit Patko 801 Sat Samapta,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Meliputi, 9 botol Newport, 10 botol Singaraja, 2 botol anggur Kolesom, 9 botol anggur merah Gold dan 81 botol anggur Merah.
“Semua barang bukti diamankan di Polres,” katanya.
Terungkapnya kasus memperjualbelikan minuman keras tersebut ketika anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan patroli dan mendapat informasi dari warga.
“Saat dilakukan razia disertai penggeledahan ternyata benar adanya,” ujarnya.
Pemilik Nurhidayat akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).(*)