Dewan Abaikan Bahas 4 Raperda

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengabaikan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), padahal Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD setempat telah menetapkan 4 Raperda itu dan diserahkan ke Badan Musyawara (Bamus) DPRD setempat untuk dijadwalkan.

“Kami sudah menetapkan empat Raperda untuk dibahas tahun ini, sekarang sudah ada di Bamus agar segera dijadwalkan pembahasannya,” kata Ketua Balegda , Ach Mawardi, Selasa (10/12/13).

Keempat Raperda itu, lanjutnya, diantaranya Raperda tentang rencana detail Tata Ruang Kota, Raperda Pembentukan Desa Aeng Jembu, Raperda Perubahan Distribusi Jasa Umum dan Raperda Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP. Rencananya pembahasan Raperda itu didistribusikan ke komisi-komisi agar cepat selesai.

“Tapi kan masih belum ada jadwal pembahasan dari Bamus. Kami masih menunggu jadwalnya,” ujarnya.

Mawardi menjelaskan, saat ini anggota dewan sedang membahas RAPBD 2014. Hal itu yang menjadi kendala pembahasan Raperda itu. Pembahasan RAPBD 2014 itu diperkirakan baru selesan di Banggar hingga tanggal 24 Desember dan tanggal 26-27 merupakan jadwal singkronisasi antara Banggar dan Timgar.

“Sedangkan tanggal 30 Desember paripurna penandatanganan RAPBD 2014 itu. Setelah itu baru bisa pembahasan empat Raperda itu,” imbuhnya.

Jika tidak bisa dibahas tahun ini, empat Raperda itu direncanakan akan dimasukan pada pembahasan tahun 2014 mendatang. Sebab, empat Raperda itu sangat mendesak untuk disahkan.

“Kalau memang tidak bisa dibahas tahun ini, tahun depan pasti akan dibahas,” tegasnya.

Ditempat terpisah, unsur Pimpina DPRD Sumenep, Faisal Muhlis menegaskan, melihat kondisi waktu yang relatif sempit, kemungkinan untuk membahas 4 Raperda tersebut sangat kecil, karena waktunya sudah habis untuk pembahasan RAPBD 2014.

“Waktunya sangat sempit, jadi rasanya tidak mungkin untuk membahas empat Raperda itu. Karena saat ini masih pembahasan RAPBD 2014,” pungkas Faisal Muhlis.(arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.