Dewan Masjid Terbitkan Panduan Salat Jumat Dua Gelombang

Avatar of PortalMadura.com
Dewan Masjid Terbitkan Panduan Salat Jumat Dua Gelombang
Logo Dewan Masjid Indonesia

PortalMadura.Com Indonesia (DMI) menerbitkan panduan pelaksanaan dalam dua gelombang di masjid yang ramai jemaah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Panduan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Pembagian gelombang dilakukan dengan sistem ganjil genap sesuai nomor ponsel dan tanggal.

Salat Jumat gelombang pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.

“Apabila Jumat jatuh di tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor ponsel ujungnya ganjil maka bisa salat pada shift pertama,” tulis edaran tersebut.

“Bagi yang memiliki nomor ponsel ujungnya genap dapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00,” ujar DMI.

DMI juga mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat di kantor dan gedung bertingkat dibagi atas dua gelombang berdasarkan pengaturan lantai.

“Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang pertama adalah lantai 1 sampai 10 dan gelombang kedua adalah lantai 11 sampai 20,” tulis DMI.

Edaran ini diterbitkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Salat Jumat yang telah berlangsung selama dua kali sejak rumah ibadah diizinkan buka kembali.

Menurut DMI, masih banyak masjid yang memiliki ruang salat terbatas sehingga untuk memenuhi ketentuan jaga jarak harus menempatkan jemaah di halaman bahkan jalan raya.

Akibatnya, saf menjadi tidak teratur dan ada risiko terpapar Covid-19 dari jalanan yang tidak steril.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali khusus untuk ibadah rutin mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Peserta ibadah hanya dibolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dan setiap jemaah harus menjaga jarak aman satu meter.

Rumah ibadah juga baru bisa gunakan untuk ibadah rutin saja dan tidak dibuka sepanjang waktu.

Pemprov DKI juga mewajibkan ada pembersihan menggunakan desinfektan sebelum dan setelah kegiatan ibadah berlangsung.

Khusus untuk masjid dan musala, jemaah wajib membawa sendiri sajadah, alat salat, serta kantong alas kaki.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.