Dewan Pers dan Capres-Cawapres Deklarasi Kemerdekaan Pers, Ini Sambutan Lengkap Ketua DP

Avatar of PortalMadura.Com
Dewan Pers dan Capres-Cawapres Deklarasi Kemerdekaan Pers, Ini Sambutan Lengkap Ketua DP
Kiri, Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu dan Capres 01 Anies Baswedan menandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers (tangkapan layar)

PortalMadura.Com dan tiga pasangan capres-cawapres menggelar ‘' serta penandatanganan Komitmen Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Sabtu malam (10/2/2024).

Deklarasi dihadiri oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani. Sedangkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo hadir secara virtual dan juga diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.

Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu mengatakan, kenapa dewan pers harus membuat acara ini?.

Berikut sambutan lengkap Ninik Rahayu yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Dewan Pers Official.

Ini adalah komitmen kita pada demokrasi. Saat ini Indonesia memasuki 26 tahun pasca reformasi, dimana reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan Kemerdekaan pers melalui pembentukan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang ini merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia, termasuk bagi kehidupan pers yang semula ada dalam cengkraman penguasa, lalu disambut gegap gempita sebagai era kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.

Oleh karena itu, komitmen negara untuk menegakkan demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.

Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. Sebaliknya, merupakan penanda goyahnya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu, terepresi dan kehilangan independensi.

Era reformasi, merupakan titik balik yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara.

Sebelum pada orde baru, kehidupan pers kita nyaris penuh represi, pemberedelan, menjadi sarana yang ampuh untuk membungkam hak konstitusional warga negara oleh penguasa dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Pers menjadi tidak independen karena posisinya berada dan tunduk di bawah pemerintah.

Era reformasi merupakan simbol kekuatan rakyat yang menghendaki esensi demokrasi mewujud di negara ini. Esensi dari demokrasi adalah agar negara dapat menjamin hak-hak fundamental warga negara di mana dalam sistem selain demokrasi cenderung hal tersebut dikesampingkan.

Kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis. Ia menghadapi dinamika sekaligus tantangan, baik dari dalam lingkungan pers maupun dari berbagai anasir di luarnya.

Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks miss informasi dan disinformasi maupun mal informasi.

Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi. Di sisi lain perkembangan platform digital menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi, dimana porsi periklanan diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai dan adil bagi pers.

Undang-undang pers memberikan payung hukum, perlindungan bagi pers, namun dukungan atas penegakan undang-undang ini masih belum signifikan.

Oleh karena itu masih saja terjadi kekerasan terhadap wartawan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan tidak terkecuali yang menyasar pada wartawan perempuan.

Kekerasan pada pers juga dapat berupa perusakan alat kerja atau berupa serangan cyber terhadap pers berbasis digital yang dalam kenyataannya membuat pers harus menyediakan pelindung sistem digital yang nominalnya sungguh menguras air mata.

Selain itu, masih ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih bersifat diskriminatif, membuat wartawan kehilangan idealisme dan independensinya.

Berbagai situasi ini menunjukkan kepada kita semua, bahwa secara sistemik belum tersedia dukungan yang memadai bagi pers untuk terus menjalankan perannya sebagai media informasi hiburan, edukasi dan kontrol sosial.

Pers seakan-akan bekerja sendirian tanpa dukungan, meskipun bukan berarti bahwa tidak ada dukungan sama sekali dari institusi negara, media maupun swasta.

Dukungan itu masih ada meskipun belum sistematis sporadis dan di antaranya terkait dengan kepentingan institusi. Di sisi lain, iklan terkadang ikut memengaruhi independensi pers meskipun secara tidak langsung.

Tepat satu minggu mendatang merupakan waktu, dimana rakyat Indonesia akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menentukan pergantian kepemimpinan nasional melalui pemilu 2024.

Sebagaimana berlangsung setiap 5 tahun pasca reformasi dan inilah momentum aktualisasi kedaulatan rakyat dalam menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan legislatif dan eksekutif sebagai pemegang kekuasaan negara yang sah berdasarkan konstitusi.

Siapapun kelak yang akan terpilih, merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang akan bertanggung jawab menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan.

Oleh karena itu, dukungan setiap pasangan calon untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kemerdekaan pers menjadi sangat krusial agar pers tetap mampu menjalankan perannya menjadi pencerah dan penggugah kesadaran publik untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi.

Kami segenap bangsa Indonesia berharap, bahwa kepemimpinan nasional 2024-2029, memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi. Berikan dukungan sistemik bagi pers untuk tetap tumbuh dan bekerja dengan independen.

Hapuskan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers. Wujudkan negara Indonesia yang demokrasi.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.