Didemo, Akhirnya MPU Tetap Masuk Kota

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Demo ratusan sopir MPU di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang meminta mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2010, terkait larangan Mobil Penumpang Umum (MPU) masuk kota akhirnya menemukan titik temu.

Setelah dilakukan rapat internal Komisi A DPRD setempat bersama dengan Satlantas Polres Pamekasan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bakesbangpol Linmas, akhirnya penerapan perda itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hasil kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh sekretaris Komisi A DPRD Pamekasan, Haidir Rahman di depan para sopir dan pemilik MPU di depan kantor dewan.

“Setelah kita rembuk bersama dan memikirkan nasib para sopir, maka kita putuskan larangan MPU masuk kota ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya langsung disamput gembira para sopir.

Menurut Haidir, penundaan penerapan perda itu dilakukan dengan syarat, para sopir harus menjaga keamanan dan ketertiban, para sopir tidak boleh parkir di sembarang tempat terutama yang sudah ada rambu-rambu larangan. Selain itu, para sopir tidak boleh membawa penumpang lebih dari kapasitas.

“Jika hal itu semua tidak diperhatikan maka aparat kepolisian akan menindak tegas dengan tilang,” jelasnya, Senin (13/1/2014).

Setelah selesai mendengarkan hasil keputusan bahwa larangan MPU masuk kota ditunda, akhirnya ratusan sopir dan pemilik MPU membubarkan diri dengan tertib dengan armadanya masing-masing. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.