PortalMadura.Com, Aceh – Empat orang warga Aceh Barat Daya terancam hukuman cambuk masing-masing 100 kali karena diduga melakukan perbuatan mesum, laporan kantor berita Antara, Minggu (18/2/2018), dilansir Anadolu.
Keempat orang tersebut, diantaranya dua orang ibu rumah tangga dengan inisial MD, warga Blang Pidie dan YL warga kecamatan Babahrot. Sementara prianya adalah HR dari kecamatan Susoh dan HZ dari kecamatan Labuhan Haji.
MD dan HR ditangkap oleh polisi syariah (wilayatul hisbah) saat sedang mandi bersama di sungai atas laporan masyarakat, sementara YL dan HZ ditangkap karena diduga sedang berselingkuh saat suami YL tidak ada di rumah.
Kedua pasangan non muhrim ini terancam hukuman 100 kali cambukan sebagaimana pasal 33 (1) qanun Aceh no 6/2014 tentang Jinayat.(AA)