Diduga Pelaku KDRT, Polisi Sumenep Ringkus Oknum Karyawan Perhutani

Avatar of PortalMadura.com
Diduga Pelaku KDRT, Polisi Sumenep Ringkus Oknum Karyawan Perhutani
Tersangka KDRT, MS (32) warga Dusun Batu Payung, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelakunya, MS (32) warga Dusun Batu Payung, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Pekerjaan tersangka sebagai karyawan Perhutani.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (11/8/2022) menjelaskan, dugaan KDRT itu berdasarkan laporan dari istri sah tersangka MS, berinisial AP (32) warga Desa/Kecamatan Kangayan, Sumenep, yang kesehariannya bertugas di Puskesmas Kangayan.

“Kejadian dugaan KDRT itu terjadi di ruang tamu rumah korban, Minggu siang (12/6) dan dilaporkan pada 16 Juni,” terang Widiarti.

Kala itu, korban dipukul oleh pelaku dengan ‘bogem mentah’ [tangan kiri] dan mengenai pelipis dan mata sebelah kanan.

Widiarti tidak menyampaikan motif pemukulan tersebut, namun KDRT terjadi diawali dengan cekcok mulut pada Minggu siang (12/6).

Saat itu, pelaku sedang duduk santai di gazebo teras depan rumah korban. “Lalu pelaku disapa oleh korban. Sudah tadi datang, dari pos perhutani ya. Sudah makan apa belum?,” kata Widiarti S menirukan korban.

Tak ada respon apapun dari tersangka. Lalu tersangka masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu depan dan pintu belakang rumah dan diikuti oleh korban.

“Kemudian tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan korban mengikuti dari belakang. Terjadilah cekcok mulut di dalam kamar hingga korban ditarik ke ruang tamu. Lalu terjadi pemukulan,” urainya.

Korban tidak bisa berbuat banyak. Untuk melarikan diri tidak bisa karena pintu dikunci oleh pelaku. Korban pun berusaha berteriak minta tolong dan tetangga dekat berdatangan di halaman rumah.

“Korban akhirnya berhasil keluar dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela,” katanya.

Atas kasus tersebut menyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI N0. 23 tahun 2044, tentang KDRT.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.