Sumenep, PortalMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi senyap tersebut berlangsung pada Selasa dini hari (7/7/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menciduk tersangka di teras sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anwar Subagyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pria yang diamankan diketahui berinisial H.B. (42), warga asli Kecamatan Dungkek yang saat ini berdomisili di Desa Pangarangan.
“Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota kami berhasil menemukan dan menyita delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,74 gram,” ungkap AKP Anwar Subagyo, Selasa (7/7/2026).
Anwar memerinci, dari total barang bukti tersebut, satu poket sabu ditemukan petugas di area teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya disimpan rapi oleh tersangka di dalam kamar tidurnya.
Sita Uang Tunai dan Timbangan Digital
Selain mengamankan paket sabu siap edar, korps baju cokelat ini juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran gelap. Di antaranya uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, bundel plastik klip kosong, bungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Ketika diinterogasi secara intensif di tempat kejadian perkara (TKP), H.B. tidak berkutik dan mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Sumenep.
Kasus hukum ini secara resmi teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026. Atas perbuatannya, H.B. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna uji laboratorium resmi. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen penuh dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama kolektif. Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran demi melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (portalmadura.com)





