Digulung Petugas, Musisi Pamekasan Nyambi Jadi Kurir Sabu

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Sabu
Tersangka Sabu

PortalMadura.com, – Salah satu orkes dangdut di Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis -sabu (SS), Senin (16/3/2015) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Hj Siti Maryatun menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku yang merupakan salah satu musisi orkes tersebut, di depan rumah kosnya Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Berdasarkan identitas yang didapat, pelaku bernama Hidayatul Amin (27) warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia disuruh seseorang untuk membeli sabu dan dititipi uang Rp 500 ribu, setelah itu diberi ongkos Rp50 ribu,” terangnya.

Menurut dia, pelaku berangkat sekitar pukul 22.00 Wib dari rumahnya ke Kecamatan Sokobanah, Sampang untuk membeli barang haram tersebut. Kemudian pulang dari sana sekitar pukul 23.00 Wib.

Petugas membuntuti  pelaku. Ketika tiba di Pamekasan langsung dilakukan penangkapan. Setelah diperiksa, ternyata sedang memegang sabu di tangannya.

“Barang bukti yang kami amankan seberat 0,5 gram sabu dan uang Rp29 ribu. Pelaku sudah satu tahun mejadi kurir sabu,” katanya.

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebelumnya juga pernah membeli barang terlarang itu ke lokasi yang sama. “Selain jadi kurir, saya juga memakainya (sabu, red) sejak satu tahun yang lalu,” ucapnya pada penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal, 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 dan 132 ayat I nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.