Dilaporkan Bawahannya, Kadisdik Pamekasan Bantah Ada Fitnah

Avatar of PortalMadura.Com
Ist. Net
Ist. Net

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moh. Yusuf Suhartono membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak buahnya ke .

Menurut Yusuf, sebelum proses mutasi dijatuhkan kepada Jumiatul Hafidah yang kala itu menjabat sebagai Kepala SDN Pakong 7, pihaknya telah menyampaikan adanya ‘omongan' atau keresahan para guru yang disampaikan kepada institusinya. Keresahan itu berupa isu selingkuh yang dilakukan Jumiatul Hafidah dengan Kepala SDN Bandungan 2 inisial ST.

“Hubungan mereka memang dekat, berangkat dan pulang sekolah selalu bersamaan. Sehingga menimbulkan ‘omongan' tidak enak di kalangan guru, tapi kita tidak menuduh mereka selingkuh,” bantahnya, Kamis (3/9/2015).

Diakui, pihaknya telah meminta kepada keduanya untuk merenggangkan hubungannya agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari. Mengingat, hubungan mereka dinilai terlalu mencolok di hadapan para guru.

“Berdasarkan laporan dari pengawas di Kecamatan Pakong juga, akhirnya kami memutasi yang bersangkutan (Jumiatul Hafidah),” tandasnya.

Mutasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan berdasarkan beberapa pertimbangan, selain adanya isu tidak sedap yang mengarah pada selingkuh, pun juga lantaran SDN 7 Pakong diregrouping dengan SDN Bandungan 2.

“Dia (Jumiatul Hafidah) dimutasi ke SDN Teja Barat 3 yang nota bene lebih bagus dari sekolah sebelumnya. Tapi dia menolak dan akhirnya dimutasi menjadi staf UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Tlanakan,” tandasnya.

Selain pertimbangan di atas, mutasi itu juga berdasarkan laporan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 14 hari berturut-turut. Sehingga, pihaknya tidak pernah mendramatisir adanya isu tersebut sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Rabu (2/9/2015), Jumiatul Hafidah melaporkan Kadisdik Pamekasan, Moh. Yusuf Suhartono ke Polres dengan laporan pencemaran nama baik. Sebab, ia mengaku tidak pernah melakukan hubungan asmara dengan Kepala SDN Bandungan 2 berinisial ST sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut dia, laporan dari para guru sebagaimana yang disampaikan Disdik kepadanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena, lanjut dia, para guru tidak pernah merasa tanda tangan dalam laporan itu. Sehingga, tidak layak jika dirinya harus menerima sanksi penurunan jabatan dari kepala sekolah menjadi staf UPTD. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.