Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Pamekasan, Satu Asal Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Pamekasan, Satu Asal Sampang
Ilustrasi (handcuffs)

PortalMadura.Com, – Satuan reserse narkoba , Madura, Jawa Timur, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam sepakan terakhir.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah menceritakan, petugas menangkap tersangka berinisial MAH (32) asal Dusun Lenteyan Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang dengan status sebagai pengedar. Penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu (31/10/2020).

“Tersangka ditangkap di area SPBU Pakong dengan barang bukti satu poket plastik klip yang merupakan sisa narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 15,87gram,” terangnya dalam rilis yang diterima PortalMadura.Com, Jumat (6/11/2020).

Dia menceritakan, tersangka kedapatan memegang sabu di tangan kanannya saat petugas melakukan penangkapan. Atas barang bukti itu, tersangka langsung dibawa ke Satreskoba Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pada saat itu barang bukti tersebut ditemukan dipegang dengan tangan kanan pelaku. Tersangka disangkakan Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, polisi kembali menangkap dua pengedar sabu sekaligus pada hari Kamis (5/11/2020) di sebuah rumah di Desa Konang Kecamatan Galis Pamekasan. Keduanya juga berstatus pengedar.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial RH (45) dan inisial H (35), mereka berasal dari Dusun Asemmanis Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tangan tersangka petugas menyita satu poket plastik klip yang merupakan sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor -/+ 10,11 gram.

Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memilki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.