Dilaporkan ke Polres, Kades Longos Bantah Lakukan Ancaman

Avatar of PortalMadura.com
Dilaporkan ke Polres, Kades Longos Bantah Lakukan Ancaman
Kades Longos, Amir Mas'odi alias Nyok

PortalMadura.Com, Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amir Mas'od membantah atas dugaaan pengancaman terhadap manajer tambak udang di Dusun Palegin, Desa Longos, Leo Dominus Parinusa.

Pada tanggal 3 Februari 2020, dilaporkan oleh Leo Dominus Parinusa ke Polres Sumenep. Bukti laporannya, LP/38/II/2020/Jatim/RES SMP dengan dugaan pengancaman menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Dikatakan saya mengancam saudara Leo dan para pekerjanya, itu tidak benar,” kata Kades Longos, Amir Mas'od, Rabu (5/2/2020).

Ia menjelaskan kronologi persoalan tersebut. Versinya, beberapa waktu lalu, tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, salah seorang perangkatnya melapor kepada dirinya bahwa ada orang luar Desa Longos yang keluar masuk di desanya tepatnya di lokasi tambak yang baru digarap tersebut.

Mendapat laporan itu, ia langsung memerintahkan kepada perangkatnya agar orang luar desa itu ditegur guna menghindari hal negatif seperti pencurian.

Baca Juga: Diduga Hasil Curian, 77 Unit Motor Diamankan Polres Bangkalan

“Makanya perangkat saya menegur dan saya juga menegur langsung ke mas Leo untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. Karena terus terang, selama saya jadi kepala desa, Desa Longos aman dan kondusif,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur bahwa jika ada tamu atau orang luar desa yang akan tinggal selama 24 jam atau lebih harus lapor kepada perangkat desa terdekat.

“Malam itu juga, mas Leo nelefon saya, dan bilang “Bun, kamu kok ngusir-ngusir anak buah saya? Wong itu orang suruhan saya?” Saya jawab, loh, maunya sampean itu bagaimana? Ini desa, bukan hutan. Jadi punya aturan,” katanya, menirukan percakapan dirinya dengan pelapor malam itu.

Dia juga menyampaikan kepada pelapor agar tidak sewenang-wenang di desanya meski telah membeli tanah masyarakat di desa itu.

“Waktu itu, saya juga menyampaikan, jangan coba-coba karena telah membeli tanah di Longos, sampean lantas merasa punya wewenang memasukkan orang luar desa. Itu tetap kewenangan saya,” tegasnya.

Terkait kata-kata “habisi” yang disampaikan dirinya, yang kemudian dinilai sebagai ancaman oleh pelapor, ia menjelaskan bahwa kata-kata itu bukan merupakan ancaman.

“Kalau dalam hukum, yang disebut ancaman itu kata ‘bunuh'. Kalau ‘habisin', orang beli bakso juga terkadang bilang ‘habisin'. Kalau ‘bunuh', itu baru kata-kata ancaman,” tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.