Disinyalir Salah Gunakan Ijin, Pemkab Bakal Tutup Paksa Tempat Karaoke

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal melakukan penutupan paksa yang ada disejumlah lokasi, baik yang ada di kota maupun diwilayah kecamatan.

Para pengusaha disinyalir telah menyalahgunakan ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah. “Ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa ijin rumah makan, bukan untuk karaoke atau hiburan,” terang Abdul Majid, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep pada PortalMadura.Com, Rabu dini hari (17/12/2014).

Meski pihaknya tidak menyebutkan kapan akan ditertibkan, namun koordinasi dengan pihak kepolisian maupun dengan TNI serta bagian perijinan pemkab sudah dilakukan. “Hasil koordinasi itu sudah jelas, bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk karaoke,” tegasnya.

Penutupan paksa tersebut akan dilakukan bersama-sama oleh tim yakni dari unsur kepolisian, TNI dan bagian perijinan pemkab. “Selain melanggar aturan dan menyalahgunakan ijin yang dikeluarkan pemkab, juga meresahkan warga sekitar dan sudah mendapat sorotan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Tempat karaoke yang sudah dikenal banyak orang, antara lain ; ada dua lokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), satu lokasi di Jalan Lingkar Timur, satu lokasi di Jalan Trunojoyo, satu lokasi di Jalan Kalianget-Sumenep dan Jalan Kamboja Sumenep serta satu lokasi di Jalan KH Zainal Arifin.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.