PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syaiful Bahri mengklain, selama ini belum ditemukan swalayan atau mini market yang menjual minuman beralkohol.
“Tapi, kami tetap terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran termasuk swalayan dan toko,” kata Syaiful Bahri, Kepala Disperindag Sumenep, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terhadap barang-barang yang dijual di pasaran itu diantaranya minuman beralkohol. Hanya saja, hingga kini, Disperindag sulit menemukannya, karena biasanya tidak di pasarkan secara transparan atau dipajang di etalase.
Untuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan larangan peredaran minuman beralkohol, pihaknya belum mengetahui secara detil mengenai peraturan menteri tersebut.
“Namun, kami siap menindak lanjuti peraturan itu di daerah,” tegasnya (arifin/htn)