PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memanggil mantan Kepala Desa Dasuk Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Rencana pemanggilan ini merupakan yang keempat kalinya setelah pada pemanggilan ketiga tidak bisa datang dengan alasan sakit. Pemanggilan kali ini untuk penyidikan lebih lanjut setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“Kami sudah lakukan pemanggilan beberapa waktu lalu dengan alasan sakit, dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kembali kepada saudara Agus,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Mohammad Arifin, Kamis (13/9/2018).
Pada tahun 2017, Agus Mulyadi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek dana desa bersama mantan Kepala Kejari Pamekasan, Agus Indra Prasetyo, mantan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo dan mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi’i.
“Pada tanggal 9 Agustus 2018, Agus Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agus mengajukan pra peradilan pada tanggal 13 Agustus 2018. Pengajuan pra peradilan ditolak hakim pada tanggal 28 Agustus 2018,” pungkasnya. (Marzukiy/Desy)