PortalMadura.Com, Pamekasan– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memutuskan PPP di bawah Ketua Umum (Ketum), Romahurmuziy, dinilai akan menguntugkan langkah PPP di bursa Pilkada Pamekasan 2018.
Sekretaris DPC PPP Pamekasan, Muhsin Salim, mengemukakan, islah ditataran DPP akan membuat langkah PPP akan mulus di Pilkada. “Alhamdulillah karena di DPP sudah bersatu,” katanya, Sabtu (1/7/2017).
Muhsin optimis, peluang PPP di Pilkada akan mendapat tempat yang terbaik. Meski diakui, untuk rekomendasi partai belum turun. “Kita tunggu saja nanti, karena waktu masih panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir kumparan.com, keputusan PTUN Jakarta menyatakan, bahwa kepengurusan Romy sebagai Ketua Umum PPP yang sah menggantikan putusan yang sebelumnya PPP dibawah Djan Faridz.
Keputusan PTTUN dibacakan pada tanggal 6 Juni 2017. Wakil Ketua PTTUN Jakarta Kadar Slamet duduk sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 Nopember 2016 yang dimohonkan banding,” cuplikan putusan.(Hasibuddin/Har)