DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Avatar of PortalMadura.com
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Degung DPR Jakarta (Tribunnews.com)

PortalMadura.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi II pada Kamis (27/9/2019) sore. Sebelumnya Presiden Joko Widodo, meminta DPR menunda pengesahan lima RUU, termasuk .

“Presiden menyadari bahwa masih banyak aspirasi masyarakat yang kita dengar dari berbagai media, untuk itu kita tunda jadi nanti kita diskusikan kembali,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil di Jakarta.

Pemerintah berjanji akan membuka ruang diskusi agar aspirasi dan pandangan masyarakat terkait isu pertanahan bisa diserap.

Pembahasan RUU ini akan dilanjutkan bersama anggota DPR periode berikutnya.

“Akan carry over, dalam proses itu kita akan undang masyarakat yang punya aspirasi. Aspirasi itu muncul bisa jadi karena tidak tahu, tidak baca, atau salah mengerti jadi kita undang diskusi,” ujar dia.

Sofyan juga telah meminta agar RUU Pertanahan ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020.

RUU Pertanahan merupakan salah satu RUU yang diprotes oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dalam unjuk rasa di Gedung DPR.

Dalam diskusi pada awal September lalu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria Sumardjono, menganggap RUU Pertanahan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat yang memiliki posisi tawar lemah seperti petani, perempuan, dan masyarakat adat.

“RUU Pertanahan menghambat proses pengukuhan penetapan hak ulayat dan menghapus kemungkinan pemberian hak atas tanah di atas tanah ulayat dengan persetujuan masyarakat hukum adat, kecuali terhadap hak pakai,” urai Maria.

Sementara itu, pendaftaran tanah dalam RUU ini hanya dilihat sebagai kegiatan teknis administratif serta tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengidentifikasi tanah-tanah yang berpotensi sebagai objek reforma agraria sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.