DPR Putuskan Pilkada Melalui DPRD

Avatar of PortalMadura.com
ruu pilkada
(Sumber Foto Kompas.com))

PortalMadura.com– Meski diwarnai perdebatan hangat, akhirnya RUU resmi diputuskan menjadi Undang-undang pada Jumat (26/09) dinihari melalui sidang Paripurna.

Pengesahan RUU Pilkada itu, berdasarkan opsi yang diusulkan, yakni pilkada tak langsung (melalui DPRD) atau Pilkada langsung. Dari kedua opsi tersebut, sebanyak 135 suara memilih Pilkada langsung, 226 suara memilih Pilkada tak langsung (melalui DPRD) dan abstain 0 Dengan Total suara 361.

Pimpinan sidang yang dipimpin Priyo Budi Santoso akhirnya resmi mengetuk palu disahkannya RUU Pilkada Menjadi Undang-undang.

“Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan kepala daerah lewat DPRD,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9) dini hari.

Sebelumnya, sidang yang dimulai sejak Kamis (25/09) itu. Fraksi Partai Demokrat meniggalkan ruang sidang alias Walk Out dalam sidang paripurna RUU Pilkada. Lantaran, usulan 10 syarat mutlak Pilkada langsung yang diajukan tidak dimasukkan.

Dengan disahkannya UU Pilkada, maka Pilkada Walikota dan Bupati akan dipilih melalui DPRD Kabupaten Kota. (Deliknews/Deny)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.