Dua Pelaku Pembunuhan di Anjungan Kapal Terungkap, Motifnya Dendam

Avatar of PortalMadura.com
Dua Pelaku Pembunuhan di Anjungan Kapal Terungkap, Motifnya Dendam
Dua pelaku pembunuhan diringkus polisi (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus dua pelaku yang diduga pelaku pembunuhan di Motor (KM) Jaya Abadi.

Dua pelaku itu, As'ad Wahyudi (35) dan Rifa'ie (33). Keduanya warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Video pelaku dapat disaksikan DISINI

Korban Hasyim (68) warga Dusun Timur Sungai, Dea Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Motifnya, pelaku dendam karena keponakannya telah disihir oleh korban,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB di dalam anjungan Kapal Kayu Motor KM Jaya Abadi di Pelabuhan Dusun Jembatan Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan tewas berlumuran darah.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, tujuh anggota Polsek Kangayan dipimpin Aipda Nurul Huda berangkat ke Desa Saobi menggunakan perahu motor untuk mendatangi tempat kejadian perkara.

Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang saat kejadian berada di lokasi.

Anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan peran dari warga yang saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan anak buah kapal.

Hasil lidik, polisi mendapatkan informasi bahwa saat kejadian pelaku sempat mengalihkan ABK kapal untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.

Dari hasil tersebut, Polsek Kangayan melakukan koordinasi dan minta bantuan Resmob Polres Sumenep untuk meringkus pelaku.

Baca Juga: Isu Santet, Diduga Motif Pembunuhan dalam Anjungan KM Jaya Abadi

Pada kari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 tepat pukul 20.00 WIB, BKO Resmob Polres Sumenep sebanyak tujuh anggota yang dipimpin Aipda Didik Abdurrahman bersama Forkopimka setempat turun untuk membantu melakukan penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.

Team gabungan melakukan penyisiran dan penyanggongan, pertama ke rumah pelaku Rifaie. “Hasil interogasi menjelaskan bahwasanya eksekutor untuk melakukan pembunuhan adalah As'ad Wahyudi,” ujarnya.

Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. “Pelaku As'ad Wahyudi juga diringkus di dalam rumahnya dan mengakui melakukan pembunuhan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.