Dua Peleton Lebih Amankan Pembukaan Kotak Suara di KPU Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Peleton Lebih Amankan Pembukaan Kotak Suara di KPU Sumenep
Kompol Ashar Yelly

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menerjunkan dua peleton lebih dalam di setempat, Rabu (06/01/2016) siang.

“Dalam pengamanan menggunakan pola tertutup dan terbuka. Untuk pengamanan tertutup ada 1 regu atau 12 personel dan untuk pengamanan terbuka sebanyak 2 peleton atau sekitar 60 personel,” kata Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Ashar Yelly.

Pada Rabu siang, KPU setempat membuka kotak suara di 143 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 desa di 12 kecamatan. Pembukaan kotak suara tersebut untuk kesiapan sidang pendahuluan pada 8 Januari di atas gugatan pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin – Dewi Kholifah (ZA-EVA).

“Untuk pengamanan sehari-hari di kantor KPU, ada 15 personel yang berjaga,” terangnya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) menggugat hasil Pilkada Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lima petitum atau keinginkan paslon ZA-EVA. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.

Baca Juga : Hadapi Sidang Pendahuluan di MK, KPU Sumenep Buka Kotak Suara di 143 TPS

Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.