PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin (14/6/2021).
Keduanya diduga terlibat narkotika jenis sabu, berinisila MR, warga Desa Sukajeruk. Dan SR, warga Desa Masalima.
“Tersangka ditangkap di rumah masing-masing,” terang Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Sumenep, Bripka Angga Pria Syafindi.
Statusnya, tersangka MR sebagai bandar dan SR selaku pengecer. “Barang bukti masih proses ditimbang. Tersangka juga proses diperiksa,” katanya.
Menurut dia, kedua aksi pelaku sudah menjadi rahasia umum. Warga pun menginformasikan keberadaannya pada petugas.
“Semua warga Masalembu sudah tahu. Keduanya memang di dunia itu [narkoba],” pungkasnya.(*)