Empat Alap-alap Sepeda Motor Diringkus Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Empat Alap-alap Sepeda Motor Diringkus Polres Sampang
Dua tersangka maling motor digelandang polisi Sampang(Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Dua pemuda warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.

Keduanya diduga kerap terlibat tindak kriminal pencurian sepeda motor. Dari hasil tindakan melawan hukum itu, ada yang dibelanjakan untuk membeli handphone (HP).

Kedua tersangka, berinisial ZZ (25) dan AF (19). Keduanya mengakui di depan penyidik telah mencuri motor di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lokasi pencurian menyebar, diantaranya Warnet Siber Jalan Trunojoyo Sampang, depan Indomaret Duwek Pote, Lapangan Wijaya Kusuma, dekat Masjid Halelah, dan dekat Masjid Goa Lebar.

Baca Juga : 2019 DD Naik, Setiap Desa di Sumenep Kelola Lebih Rp1 Miliar

Selain itu, mencuri motor di timur Masjid SMPN 3 Sampang, Masjid Imam Alghazali, Jalan Rajawali Gang II Sampang, sebelah timur Gang Masjid Agung Sampang, dan Masjid Agung pada 28 Desember 2018.

“Uang hasil pencurian saya gunakan buat beli HP dan kepentingan yang lain Pak,” kata tersangka ZZ, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, Polres Sampang mengamankan dua tersangka lain pada kasus yang sama. Mereka berinisial M warga Kemayoran Baru DKA No. 35 RT/RW. 003/001, Kelurahan Krembanban Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Dan berinisal E warga Dusun Rong-Rong, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka berawal dari laporan salah seorang korban pencurian beberapa waktu lalu.

“Tersangka sudah berhasil ditangkap saat anggota melakukan pengejaran sesuai laporan yang kami terima dari korban pencurian,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, motor vario 150, satu unit motor honda beat warna merah putih tanpa nomor polisi, dan satu unit motor honda beat warna merah muda dengan nopol M 3989 HW.

Barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mencuti motor berupa kunci ‘T'.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.

“Ancaman hukumam maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.