Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023: Ini Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini

PortalMadura.com-Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara. Proses pencairan gaji ke-13 telah dimulai pada tanggal 5 Juni 2023, sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Di bawah ini adalah informasi lengkap mengenai gaji ke-13 PNS atau belas aparatur sipil negara (ASN):

Siapa Yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, pemerintah memperhatikan kemampuan keuangan negara dalam memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada semua penerima.

Namun, tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Pasal 5 aturan tersebut menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Apa Yang Termasuk Dalam Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Bagaimana Cara Pencairan Gaji Ke-13?

Proses pencairan gaji ke-13 PNS atau belas aparatur sipil negara (ASN) disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto. “Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata dia pada Senin (5/6/2023).

Mekanisme pencairan gaji ke-13 tidak berbeda dengan pencairan gaji bulanan lainnya. Gaji tersebut akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima gaji ke-13.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.