Tok!! Gaji ke-13 Dibayarkan Bulan Juni 2023

Avatar of PortalMadura.com
Tok!! Gaji ke-13 Dibayarkan Bulan Juni 2023
Tok!! Gaji ke-13 Dibayarkan Bulan Juni 2023

PortalMadura.co- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

“Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu para keluarga PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru. Dengan begitu, tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/3).

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.

“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23,” kata dia.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta agar Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP Nomr 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani berharap bahwa gaji ke-13 ini dapat menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, mengingat pembayaran tersebut bertepatan dengan musim libur lebaran. Dengan begitu, proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkasnya.

Baca Juga: Guru Dapat THR 50 Persen 

Sementara itu untuk tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.