Resmi!! Guru Dapat THR ‘Tambahan 50% TPG/Tamsil’, Sri Mulyani Siapkan Rp2,1 T

Avatar of PortalMadura.com
Resmi Guru Dapat THR 'Tambahan 50% TPG/Tamsil', Sri Mulyani Siapkan Rp2,1 T
Resmi Guru Dapat THR 'Tambahan 50% TPG/Tamsil', Sri Mulyani Siapkan Rp2,1 T

PortalMadura.com- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menambahkan komponen baru dalam kebijakan (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Terutama pada kelompok guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 29 Maret 2023. Menurutnya, komponen baru tersebut akan diberikan kepada guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan lainnya. Mereka akan mendapatkan 50% / sebagai THR mereka.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Dana tersebut akan segera ditransfer ke pemerintah daerah untuk disalurkan kepada ASN Guru di daerah.

“Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan aturan terkait kebijakan baru ini. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti pembayaran THR dan Gaji ke-13, khususnya bagi ASN Guru di daerah.

Sri Mulyani mengharapkan agar seluruh pemda dapat menggunakan anggaran APBD-nya untuk membayar gaji ASN Guru di daerah. Namun, pemerintah juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan untuk THR dan Gaji ke-13 pada guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan lainnya dapat segera dilakukan.

“Kami akan segera bekerja sama dengan seluruh pemda agar mereka tetap bisa membayar gaji kepada guru ASN daerah dalam bentuk transfer tambahan,” ujarnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi ASN Guru di daerah yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan lainnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.