Gegara Covid-19, Sidang Perkara Digelar Online dan Tilang Dikirm Via Ekspedisi di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Desa di Pamekasan Enggan Minta Pendampingan TP4D
Kantor Kejari Pamekasan

PortalMadura.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memberlakukan sistem online dalam penanganan semua perkara yang masuk untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Diseases 2019 (covid-19), terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kepala , Teuku Rahmatsyah mengungkapkan, adapun pelayanan online itu meliputi kasus tilang kendaraan bermotor, dan sidang kasus pidana umum. Penerapan sistem online ini akan dilakukan hingga kasus covid-19 berakhir.

“Untuk kasus tilang, pelanggar dapat membuka website: kejari-pamekasan kejaksaan go.id maupun website: Info tilang Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan,” katanya dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, pelanggar kemudian dapat membayar langsung besaran denda melalui bank, baik melalui ATM atau Mbanking dengan nomer rekening yang telah tersedia. Bukti pembayaran tersebut kemudian dikirim kepada nomor WhatsApp yang disediakan, yaitu +62 878-5092-7403.

“Untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang,” jelasnya.

Pria asal Aceh ini melanjutkan, bagi pelanggar yang ingin komplain atau ingin mengetahui secara detail alasan dari besaran denda dan lain-lain dapat menghubungi secara langsung nomor WhatsApp tersebut.

Selain kasus tilang, pelaksanaan persidangan selama pandemi covid-19 berlangsung juga akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan Video Conference (Vidcon) antara jaksa, hakim, pengacara dan saksi, tidak menggelar sidang dalam satu ruangan.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pungli PPPK RSUD Bangkalan

“Dalam sidang online ini, ada dua skema diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah. Misalnya narkoba, saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim,” tandasnya.

“Adapun skema kedua adalah dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, di mana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim. Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan. Semuanya terhubung secara online,” tambahnya.

Ditegaskan, meskipun pelaksanaan sidang dilakukan secara online dengan memanfaatkan vidcon tetap memerhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk sidang orang dewasa terbuka untuk umum secara online, sementara untuk anak dilakukan tertutup.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.