Gejolak Pilkades Serentak 2021 di Bangkalan Terus Bergulir

Avatar of PortalMadura.com
Gejolak Pilkades Serentak 2021 di Bangkalan Terus Bergulir
Pendukung dua bacakades di Bangkalan (Foto: M Saed @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah hukum , Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Hari ini, Kamis (22/4/2021) pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) H Usman dari Desa Kapor dan Badrus Soleh dari Desa Perreng, Kecamatan Burneh mendatangi kantor bupati.

Mereka tidak puas dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan Jumat (9/4/2021). Massa mendesak untuk bertemu bupati. Namun, hingga sore hari, bupati sedang bertugas di luar kota.

“Yang bisa mengeluarkan surat sakti hanya ,” kata kuasa hukum kedua bacakades, Abdurrohman Tohir.

Surat sakti diharapkan terbit seiring dengan dua kliennya tidak lolos karena terganjal hasil uji kompetensi. Padahal, menurut dia, adminitrasi kedua calon sangat lengkap.

“Kami minta untuk memaparkan tujuh bacakades, kok bisa lolos. Kenapa punya kami kok tidak,” ucapnya.

Pihaknya menilai, secara administrasi kelima calon yang lolos lebih lemah dari bacakades yang tidak lolos.

“Saya punya keyakinan panitia tidak profesional, ada kong kalikong karena calon bayangan walaupun tidak punya ijazah bisa lolos. Sedangkan calon yang benar -benar sangat diteliti untuk mencari kesalahannya,” ungkapnya.

Atas kasus itu, pihaknya mengaku sudah membuat laporan, baik ke PTUN maupun ke Polda Jatim. “Ada indikasi salah satu calon menggunakan ijazah palsu,” terangnya.

Sehubungan hari ini tidak ditemui oleh orang nomor satu di Bangkalan, pihaknya mengancam pekan depan akan datang kembali dengan massa lebih banyak.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, saat ini bupati sedang ada di Jakarta. Dan panitia pilkades ada halangan.

“Mereka ingin melakukan audensi kepada Bupati, Kejari, Kapolres, Dandim, panitia pilkades kabupaten [TFPKD] dan Panitia Pilkades Tingkat Desa [P2KD],” terangnya.

Pihaknya menyarankan agar bagi yang tidak puas menempuh jalur hukum yakni ke PTNUN karena sudah melewati tahapan penetapan calon. “Jika ada bukti yang tidak valid, silakan ke PTUN,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.