PortalMadura.Com – Anak merupakan sebuah titipan yang diberikan Allah kepada hambanya. Karena itu, kita sebagai orang tua yang diamanatkan oleh Allah harus berusaha dan mampu untuk merawat, membesarkan dan mendidiknya agar menjadi anak yang saleh maupun saleha.
Salah satunya yaitu dengan cara mengenalkan dan mendekatkan si anak sejak dini dengan agama. Seperti membawanya ke masjid sejak dini, memberikan contoh salat tepat waktu dirumah. Tak jarang juga, seorang anak di abawa dan digendong oleh bapaknya ketika salat berjemaah. Lantas bagaimana hukumnya dalam islam mengenai hal tersebut ? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Secara umum, hukum menggendong bayi saat salat adalah dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadis (perbuatan) nabi Muhmmad shallallahu alaihi wa sallam. Seperti hadis riwayat Muslim:
Dari Abdullah bin Maslamah, darii Qutaibah, dari Malik, dari ‘Amir, dari amru dari Qatadah bahwa Rasulullah saw suatu ketika salat sedang menggendong Umamah binti Zainab (cucu Nabi) anak dari Abul ‘Ash bin ar-Rabi’. Ketika nabi berdiri, beliau menggendongnya, dan saat sujud, beliau menaruhnya. (HR. Muslim)
Dari hadis di atas ulama fikih secara membolehkan menggendong bayi ketika solat. Tentu ada syaratnya, yaitu pakaian bayi tidak bernajiis. Dalam hadis di atas tidak dibatasi (muqayyadd) apakah dalam salat sunah atau salat wajib. Ulama sepakat dibolehkan dalam salat sunah maupun wajib.
Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa pakaian yang dipakai oleh Umamah, maksudnya pakaian bayi. Artinya ada kemungkinan jika terkena najis sebelumnya, baik itu seperti darah, muntah, atau air kencing (bayi yang sudah lewat masa minum asi). Intinya, harus dipastikan terlebih dahulu pakaian bayinya. Karena khawatir akan mengenai si penggendong.
Menggendong bayi saat salat juga didasarkan karena hajat. Barangkali untuk menolak kemungkinan terburuk bagi bayi jika tidak digendong. Artinya menggendong bayi adalah kebutuhan, dan hal yang bersifat kebutuhan boleh dilakukan saat salat, meski hal tersebut tidak termasuk gerakan salat.
Demikian mengenai diperbolehkan atau tidaknya menggendong bayi ketika salat. Semoga bermanfaat. (islami.co/Nanik)