Gerebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sumenep Ringkus 1 Tersangka

Avatar of PortalMadura.Com
Gerebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sumenep Ringkus 1 Tersangka
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Mohammad Adi, warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digerebek petugas gabungan polres dan Polsek Kangean, pukul 09.30 Wib, Rabu (27/4/2016).

“Pemilik rumah diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Ada enam (6) anggota dari polsek dan empat anggota Resmob polres yang bertugas melakukan penggerebekan,” terang Kabag Humas , AKP Hasanuddin, pada PortalMadura.Com.

Hasilnya, petugas gabungan tersebut mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30.48 gr, yang dibungkus 14 plastik klip kecil. “Diduga, sabu-sabu itu akan dijual di daerah kepulauan,” ujarnya.

Pemilik rumah, Mohammad Adi, diamankan. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti (bb) berupa, satu buah timbangan elektrik, dua sendok, sedotan dari plastik, sebuah hp merk samsung tabled, satu bong dari botol plastik berisi air, satu bungkus selang sedotan.

Barang bukti lain, berupa bungkus roko stenlis, tiga buah jarum pentol dibungkus plastik, tas pinggang warna hitam merk tiger, lampu cas warna hitam.

Ia menjelaskan, 14 plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat berbeda. Rinciannya, (5.07 gram),  (3.91 gram),  (5.78 gram),  (5.55 gram), (5.59 gram), (0.9 gram), (0.72 gram), (0.41 gram), (0.46 gram), (0.42 gram),  (0.44 gram), (0.42 gram), (0.46 gram), dan ada yang berisi (0.35 gram) sabu.

Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Cipto warga setempat. “Setelah dilakukan mengejaran sesuai dengan pengakuan tersangka, ternyata orang tersebut tidak ada. Bisa jadi, tersangka akan menghilangkan jejak pemasok,” katanya.

Pihaknya, terus berusaha mengungkap pemasok barang haram tersebut kewilayah kepulauan. Saat inil, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Kangean.

“Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau denda uang paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.