PortalMadura.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan, red) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Senin (18/1/2016).
Dijadwalkan, sidang putusan dismissal tersebut berlangsung sejak pukul 09.00-16.00 Wib, yakni sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara.
“Putusan dismissal akan dibacakan dalam pleno sembilan hakin MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip PortalMadura.Com dari beritasatu.com.
Putusan dismissal tersebut diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi yang digelar sejak Jumat (15/1) sampai Minggu (17/1).(beritasatu.com).